Pekanbaru, - Seorang pimpinan media atas nama SUMEC TV diduga menilap uang publikasi wartawan saat pelantikan pengurus PPIR partai Gerindra di Grand Central Hotel Pekanbaru. Kamis, (19/5/22)
Menurut korban (MD wartawan), red, tindak pidana penipuan berkedok menggunakan tenaga wartawan dalam peliputan namun tidak memberikan hak uang pesangon peliputan kepada korban. Hal ini jelas mencoreng nama perusahaan media serta menindas hak - hak azazi manusia yang bertentangan dengan UU kode etik jurnalistik.
"Terduga Raja Susi alias (SS) telah berlaku zalim kepada bawahan, dan telah melakukan ini berulang kali setiap mendapat publikasi media acara peliputan " jelas MD.
ini bermula saat terduga (SS) menghubungi korban melalui sosmed whatsapp agar membantunya untuk meliput berita di sebuah hotel di Pekanbaru, ketika acara usai SS sengaja menyuruh pulang bawahannya itu agar bisa mengambil uang pesangon dari pihak panitia PPIR partai Gerindra.
Seperti yang dijanjikan, korban (MD) kemudian kembali menanyakan uang yang menjadi haknya itu kepada terduga SS. Akan tetapi SS beralasan bahwa tidak ada uang sambil beralasan kondisi yang sedang susah.
"Saya tidak terima caranya memperlakukan bawahan dengan cara menipu begini, kami wartawan berbuat secara totalitas dalam bekerja dan jangan dianggap sepele" pungkas, (MD).
Terduga SS dikenal sebagai pimpinan atau CEO SUMEC TV di wilayah Pekanbaru dan ditunjuk menjadi srikandi di PPIR Provinsi Riau.
Ditambahkan, sebagai seorang pimpinan yang lama menangani dunia media pertelevisian harusnya beliau lebih konsisten dan menegakkan undang - undang hak ketenagakerjaan.
Pihak panitia ketika menghubungi MD mengatakan bahwa acara tersebut sukses dan bagi peserta peliput berita telah dibagikan amplop peliputan media, mirisnya hal tersebut justru dimanfaatkan oleh terduga SS menilap uang bawahannya.
"Kepada pihak terkait yang menjadi korban oleh oknum yang memeras bawahannya semoga dapat mengambil pelajaran atas kejadian ini supaya tidak mudah ditipu dengan cara - cara tidak professional " tutup. (MD).